Blog ini:

Yth Neter Budiman
Sengaja di-create blog ini hanya semata untuk mengisi hari-hari senggang saya, yang sekali gus ingin mengupdate pengetahuan dan sharing dengan para Bloger yang lain.
Suatu hal yang membahagiakan saya apabila para Neter meluangkan waktu bisa menanggapi posting-posting saya untuk kemajuan kita bersama.
Dalam blog ini diusahakan berisikan masalah-masalah tentang issue-issue Kelistrikan namun tidak menutup kemungkinan ada topik lain yang cukup berguna untuk sesama.
Semoga berkenan.
Terimakasih

Pembacaan KWH Meter PLN

Pengukuran enerji listrik yang dipakai oleh pelanggan PLN adalah sebuah alat yang dinamakan KWH Meter yang dipasang disetiap rumah/ instalasi listrik pelanggan PLN. Jadi KWH Meter adalah alat untuk mengukur KWH (Kilo Watt Hour). Apabila ada instalasi yang disambungkan ke jaringan listrik PLN tanpa menggunakan alat KWH meter tersebut maka disebut listrik ilegal atau bukan pelanggan PLN.

Besarnya tagihan listrik (rekening listrik) ditentukan dari pemakaian enerji tenaga listrik (kwh) dikalikan tarip yang berlaku setiap jenis tarip pelanggan. Sedangkan tarip pelanggan ditentukan oleh Pemerintah dalam sebuah KEPPRES. Tarip listrik yang berlaku sampai dengan saat ini adalah dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2003 yang sampai saat ini (Juni tahun 2009) belum dinaikan lagi.

KWH Meter inilah alat yang sangat penting sebagai alat transaksi antara Pelanggan dan PLN, jadi kedua belah pihak sangat berkepentingan dengan alat KWH Meter ini.

Sejauh mana Pelanggan mengerti dan menjadi bagian dari masalah ini? Sebenarnya ketika awal menjadi pelanggan PLN pelanggan di haruskan menanda tangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Pasal demi pasal mengatur transaksi jual beli tenaga listrik ini termasuk Pelanggan harus bertanggung jawab jika KWH Meter milik PLN tsb ada kerusakan atau terjadi kelainan. Apakah semua pelanggan peduli dengan SPJBTL ini? inilah pertanyaannya. Seringkali Pelanggan tidak peduli dengan SPJBTL ini bahkan ditengarai hanya beberapa pelanggan saja yang mempunyai/ menyimpan SPJBTL ini, terutama pelanggan dengan daya besar (Usaha, Pabrik dll).